Sekolah keluar negeri apalagi bekerja keluar negeri kayanya benar-benar masihjadi idola banyak orang, satu hal yang harus dimiliki adalah paspor. Belakangan banyak banget agen2 pembuatan paspor dengan janji-janji proses cepat tapi harga selangit. Buat anda-anda yang mau coba buat dengan jalur seharusnya gampang kok berikut langkah-langkahnya:
• Sebaiknya anda dating sendiri ka kantor imigrasi.
• Mintalah tanda bukti permohonan kepada petugas loket.
• Mintalah kwitansi pembayaran paspor anda kepada petugas/kasir.
Permohonan paspordilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan, dengan melampirkan persyaratannya, perhatiin yaa:
1. Keterangan identitas diri, berupa:
Bukti domisili, bagi WNI tentu saja KTP,KK (kartu keluarga), buat WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa tanda penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan ijin yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut.
Bukti identitas diri, berupa salah satu identitas diri KTP, KK, surat nikah, ijasah terakhir atau surat baptis.
2. Paspor lama, bagi anda yang sudah pernah memegang paspor sebelumnya.
Biaya, kalo kita buatnya pake jalur ke tiga tentu akan beda lagi ceritanya. Kalo resminya seh nih dia:
Paspor 48 halaman, Rp.260.000 dengan rincian:
Blanko paspor: Rp.200.000
Biaya foto: Rp.55.000
Biaya sidik jari: Rp.5000
Paspor 24 halaman, Rp. 110.000,- dengan rincian
Blanko paspor: Rp.50.000
Biaya foto: Rp.50.000
Biaya sidik jari: Rp.5000
Setelah dokumen lengkap kita masukin, kita akan di interview dan foto, plus scan sidik jari udah deh beres.
Maret 3, 2010
pembuatan paspor
Tinggalkan sebuah Komentar »
Belum ada komentar.
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik